Depan Tersangka

Sabu seberat 13,56 Gram Diblender 

Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dari tersangka HN (47) di halaman Mapolsek, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 15.40 Wib

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dari tersangka HN (47) di halaman Mapolsek, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 15.40 Wib.Pemusnahan barbuk sabu seberat 13,56 gram dipimpin langsung Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH dengan cara diblender dan disaksikan langsung  tersangka HN.Sedangkan tampak hadir dalam pemusnahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Yuliana SH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Lunita SH, penasehat hukum tersangka dan Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri SE.

''Pemusnahan barang bukti dilakukan selain untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, tapi juga kepastian hukum. Sehingga barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,'' ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH. Lanjut Dony, pemusnahan baramg bukti sabu dilaksanakan. Setelah mendapat penetapan dari PN Pelalawan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor :  24 / Pen.Pid.B - SITA /2023 / PN.PLW tanggal 20 Januari 2023.

Maka barbuk sabu, usai diblender dengan air. Setelah mencair, selanjutnya dibuang ke dalam got. Hingga mencair dan hanyut dibawa air. Sementara tersangka HN di tangkap di Jalan Langgam, KM 6, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh unit Reskrim Polsek Bandar Sekijang, Senin (16/1) silam.''Kini tersangka masih diamankan di Polsek, setelah pemusnahan barang bukti dan berkasnya rampung akan segera di limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kapolsek.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar